PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pedoman pengadministrasian perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.