Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.04 Tahun 2017.

Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal terjadi penghapusan sebagaimana dimaksud disebabkan karena:
a. pemindahtanganan atas barang milik daerah;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
c. menjalankan ketentuan undang-undang;
d. pemusnahan, dan
e. sebab lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
9 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan BMD

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020

Berlaku Tanggal
10 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.9: 23 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (243.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar