Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 108 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 108 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana (UPT) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 108 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diterbitkannya PERBUP No.37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  2. Dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.37 Tahun 2009;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 108 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.6 Tahun 1967
  3. Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun n1983
  9. Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 1992
  10. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994
  11. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2002
  13. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003
  14. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah 11 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah No.12 Tahun 2008
  22. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011

UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang di bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi:
a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT ;
b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya;
c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktifitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas, dan
d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha, dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor
108 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana (UPT) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kutai Kartanegara
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2012
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.108

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (97.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.