Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif di bidang perizinan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu memberikan pelayanan publik yang prima;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mempercepat proses pelayanan;
  3. Dalam Peratuarn Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 04 Tahun 2010 tentang pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, ada beberapa perizinan dan non perizinan yang belum dimasukkan dan dikualifikasikan menurut bidangnya;
  4. Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
11

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Ditetapkan Tanggal
28 April 2014

Diundangkan Tanggal
30 April 2014

Berlaku Tanggal
30 April 2014

Sumber
BD.2014/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar