Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif di bidang perizinan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu memberikan pelayanan publik yang prima;
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati mendelegasikan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mempercepat proses pelayanan;
Dalam Peratuarn Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 04 Tahun 2010 tentang pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, ada beberapa perizinan dan non perizinan yang belum dimasukkan dan dikualifikasikan menurut bidangnya;
Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan.