Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ijin Pemanfaatan Kayu pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan, telah ditetapkan prosedur pengajuan Izin Pemanfaatan Kayu Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan;
di dalam ketentuan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus disesuaikan dan disempurnakan dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK-382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu;
untuk melaksanakan maksud huruf a dan b di atas maka perlu segera mengadakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2006.