Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk tercapainya sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005-2010, maka disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2007;
- Untuk maksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kukar No.27 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kukar No.39 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kukar No.17 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kukar No.16 Tahun 2006.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2008. Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 menjadi pedoman bagi Tim (TAPD) Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja. Usulan program, kegiatan dan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA-APBD) Tahun 2008. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan dan berkonsultasi dengan Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2008.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.