Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Pedesaan (Ukp) di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan (UKP) berupa Pemberian Pinjaman Kredit dan Pendampingan Manajemen terhadap usaha kecil di perdesaan, maka perlu adanya Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan (UKP) sebagaimana dimaksud;
- Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan (UKP) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 19 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992
- Undang-Undang No.9 Tahun 1995
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Kukar No.27 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kukar No.17 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kukar No.14 Tahun 2004.
Dana bergulir KUK diberikan untuk maksud:
a. peningkatan produksi dan pangan;
b. memperlancar akses kredit;
c. industri berbasis sumber daya potensial/unggulan;
d. ekonomi berbasis IPTEK;
e. penata Kelembagaan, dan
f. otonomi. Dana bergulir KUK diberikan untuk tujuan:
a. menumbuhkan ekonomi kerakyatan dalam masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan yang mandiri;
b. memperkuat Usaha Kecil Perdesaan yang sudah berjalan dengan cara pemberian pinjaman kredit perdesaan melalui LPD, sehingga usaha kecil perdesaan dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan;
c. menciptakan akses ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Usaha Kecil Perdesaan dengan memanfaatkan serta memberdayakan potensi yang ada di perdesaan/kelurahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.