Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (Rpk) pada Dinas Komunikasi dan Informatika
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka memberikan kescimbangan dalammemperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat diperlukan adanya Lembaga Penyiaran Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersil sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik melalui media informasi;
dalam upaya untuk meningkatkan dan memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi dalam bentuk wadah Lembaga Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.