PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, perlu mengatur ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU bagi Satuan KerJa Perangkat Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.