Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, perlu mengatur ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU bagi Satuan KerJa Perangkat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014.
Perbup Tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2014
Berlaku Tanggal
10 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: