Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mendayagunakan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di Jakarta, maka dipandang perlu untuk membentuk unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Lembaga Non Struktural yang diberikan wewenang melaksanakan pengelolaan Rumah Tangga Pimpinan dimaksud;
dengan keberadaan Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dapat membantu kelancaran Pegawai, Pejabat, dan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta;
untuk maksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Tangga Pimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara di Jakarta yang diatur dalam Peraturan Bupati.