Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-p) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008 masih dalam proses penyusunan dan pembahasan serta akan dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sehingga tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya mendesak dan segera harus dikeluarkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan;
- Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.106 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.30 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kukar No.27 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kukar No.16 Tahun 2006.
Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan APBD-P Tahun Anggaran 2008 adalah untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung SKPD yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda/dihindari, meliputi kegiatan pelaksanaan PON XVII, PILKADA dan kegiatan TMMD. Pengeluaran daerah telah masuk dalam APBD murni Tahun 2008 SKPD DIKLUSPORA dan BAPEMAS namun mengalami pergeseran ke SKPD BPKD. Pergeseran ditetapkan dalam APBD-P Tahun 2008. Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Tentang
Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-p) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2008
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2008
Berlaku Tanggal
25 Juni 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (20.98 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.