Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Rencana Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penerapan standar pelayanan minimal beberapa urusan wajib, maka dipandang perlu adanya penetapan rencana penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penetapan dimaksud di atas, dituangkan dalam sebuah Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 21 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kukar No.27 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kukar No.39 Tahun 2000.
Rencana Pencapaian SPM adalah target pencapaian SPM yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD untuk digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan biaya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Rencana Penerapan dan Pencapaian SPM mengacu pada SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Departemen teknis terkait. SPM yang belum ditetapkan oleh Pemerintah, disusun oleh Perangkat Daerah penyelenggara urusan wajib berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah, serta memperhatikan dokumen perencanaan yang telah ada.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.