Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pemberian Honorarium kepada Penilik, Pamong Pelajar, Tenaga Lapangan Dikmas (Tld), Pendidikan PAUD dan Karyawan Planetarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 23 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat;
- Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium kepada Penilik, Pamong Belajar, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 23 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kukar No.11 Tahun 2008.
Yang termasuk dalam kriteria penerima honorarium adalah Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium, adalah sebagai berikut:
a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran;
b. Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Pihak Swasta/Pengelola/Penyelenggara pada tahun berjalan;
c. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Uji Kelayakan yang ditetapkan sesuai dengan standarisasi;
d. yang bersangkutan sudah termasuk di dalam data awal oleh Tim Uji Kelayakan;
e. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang merangkap kerja hanya menerima 1 (satu) honorarium;
f. Pendidik PAUD bukan berstatus Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D), CPNS maupun PNS;
g. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka honorarium dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan Ketua RT setempat;
h. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium pengangkatan baru yang tidak termasuk dalam data awal harus mendapatkan persetujuan dari PA atas usulan Tim Uji Kelayakan;
i. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang pernah bertugas di luar Kabupaten Kutai Kartanegara, honorarium dibayarkan berdasarkan bulan pengabdian pendidik yang bersangkutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.