PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemkab Kutai Kartanegara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Diperlukan komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pencegahan korupsi bekerjasama secara sinergis dengan Komisi PemberantasanKorupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan. Dengan adanya perubahan pengisian dan penyampaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kedalam Sistem Aplikasi sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta untuk memudahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara efektif dan efisien, maka untuk kelancaran dalam pelaksanaannya diperlukan Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.