Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, akuntabel, partisipasi, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggarakannya tata kelola kepemerintahan yang baik, perlu disususn RKPD yang mengacu pada RPJMD Teknokratik Kab. Kukar Tahun 2016-2021 dan merupakan satu sistem perencanaan pembangunan daerah. Dokumen RKPD Kab. Kukar Tahun 2018 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda dalam menyusun program pembanguanan yang akan dilaksanakan pada tahaun 2018. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (2) dan (3) Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan RKPD, disebutkan RKPD Kabupaten ditetapkan dengan Perbub setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan selanjutnya menjadi landasan penyususnan KUA dan PPAS dalam rangka penyususnana RAPBD Tahun 2018. Berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, perlu memebentuk Perbub tentang RKPD Kab. Kukar Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
29

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2017

Berlaku Tanggal
31 Mei 2017

Sumber
BD 2017/29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 29 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kukarkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar