Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti ketentuan Permen ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, maka perlu dibuat regulasi yang mengatur Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.88 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.22 Tahun 2001
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang No.30 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2009
  11. Peraturan Presiden No.104 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
  14. Permen ESDM No.19 Tahun 2008
  15. Permen ESDM No.28 Tahun 2008
  16. Permen ESDM No.26 Tahun 2009
  17. Peraturan Bersama Mendagri dan MenESDM No.17 Tahun 2011
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Peraturan Bupati ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Nomor
36 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Ditetapkan Tanggal
13 April 2015

Diundangkan Tanggal
18 April 2015

Berlaku Tanggal
18 April 2015

Sumber
BD.2015/NO.36

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.7 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar