Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro yang Belum Berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 58 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka percepatan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dilakukan perluasan kesempatan berusaha, khususnya pada kelompok masyarakat golongan ekonomi lemah;
- usaha mikro dan kecil telah memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran;
- keberadaan lembaga keuangan mikro di masyarakat, telah berperan dalam membantu pembiayaan usaha mikro dan kecil karena letaknya yang tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta persyaratannya yang mudah dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan;
- sebagian lembaga keuangan mikro belum berbadan hukum sehingga diperlukan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan, dan pengembangannya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d di atas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penataan Lembaga Keuangan Mikro Yang Belum berbadan Hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 58 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.25 Tahun 1992
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2005
- Undang-Undang No.20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan terhadap LKM non bank yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah untuk LKM non bank yang belum berbadan hukum. LKM berlandaskan pada asas:
a. kemudahan;
b. kebersamaan;
c. keberlanjutan;
d. kemandirian;
e. keadilan, dan
f. keterbukaan. Tujuan dilakukan Penataan/Pengembangan adalah:
a. pelaku LKM maupun masyarakat mempunyai kepastian hukum dalam kegiatan simpan pinjam;
b. memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah;
c. mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro, dan
d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Dalam rangka Peningkatan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.