Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 58 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 58 Tahun 2012 ini adalah:
Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan status, pengaturan, pengawasan, pembinaan dan pengembangan terhadap LKM non bank yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah untuk LKM non bank yang belum berbadan hukum. LKM berlandaskan pada asas:
a. kemudahan;
b. kebersamaan;
c. keberlanjutan;
d. kemandirian;
e. keadilan, dan
f. keterbukaan. Tujuan dilakukan Penataan/Pengembangan adalah:
a. pelaku LKM maupun masyarakat mempunyai kepastian hukum dalam kegiatan simpan pinjam;
b. memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah;
c. mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro, dan
d. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Dalam rangka Peningkatan pengawasan dan pengendalian Koperasi dan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.