Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 62 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 133 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.59 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dapat tercapai sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara 2011-2015, maka harus disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 dibuat sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2013;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 62 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
- PEPRES No.5 Tahun 2010
- PEPRES No.5 Tahun 2010
- PEPRES No.54 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur No.17 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.16 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.17 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.27 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.10 Tahun 2011
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 menjadi Pedoman bagi TAPD dan Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja. Usulan program kegiatan dan anggaran dari setiap SKPD dituangkan dalam KUA APBD Tahun 2013. SKPD menyampaikan dan berkonsultasi dengan Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2013.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2012
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2012
Berlaku Tanggal
08 Juni 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (79.56 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.