Untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen.
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 27 Tahun 1959;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
Perpres Nomor 96 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 14 Tahun 2015.
Bupati melalui Disdukcapil menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen secara berjenjang kepada camat, Kelurahan, Desa. Lurah/Kepala Desa menyampaikan surat pemberitahuan Pendataan Penduduk Nonpermanen kepada Penduduk dan Mitra melalui RT diwilayahnya. Ketua RT bertanggungjawab terhadap penyelesaian Pendataan Penduduk Nonpermanen diwilayahnya. Persyaratan Pendataan Penduduk Nonpermanen meliputi:
a. KTP-el;
b. Kartu Keluarga, dan
c. Dokumen penduduk lainnya.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 64 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.