Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut;
- dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 201 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.9 Tahun 1961
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.4 Tahun 1997
- Undang-Undang No.13 Tahun 1998
- Undang-Undang No.23 Tahun 2002
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.40 Tahun 2009
- Undang-Undang No.13 Tahun 2011
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.
Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Sosial yang meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. pemeliharaan taman makam pahlawan;
e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Dinas Sosial mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ;
b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang sosial;
c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan sosial;
d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial;
e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bantuan dan jaminan sosial;
f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan sosial;
g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional, dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Sosial sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.