Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut;
  2. dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 201 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.9 Tahun 1961
  3. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.4 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No.13 Tahun 1998
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang No.40 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No.13 Tahun 2011
  10. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1980
  12. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1988
  13. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1998
  14. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2004
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  17. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2010
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
  20. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.

Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Sosial yang meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannya;
d. pemeliharaan taman makam pahlawan;
e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Dinas Sosial mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ;
b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang sosial;
c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan sosial;
d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial;
e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bantuan dan jaminan sosial;
f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan sosial;
g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional, dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Sosial sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor
75 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2012
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2012
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (192.7 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.