Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang, Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pada Pejabat Strukturalnya;
- dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 201 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.17 Tahun 2008
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009
- Undang-Undang No.1 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Perhubungan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perhubungan;
c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan darat;
d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan laut;
e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan udara;
f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional, dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perhubungan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.