Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 79 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut;
- dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 201
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 79 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011.
Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Pendapatan Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Pendapatan Daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah;
c. penyelenggaraan pungutan pendapatan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pungutan pendapatan daerah;
e. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas atau fungsi dinas pendapatan daerah;
f. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendapatan daerah, dan
g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendapatan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 27 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Setiap Kelompok tersebut pada Pasal 27 dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.