Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 83 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 83 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut;
  2. dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 83 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2008
  9. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008

Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan perumusan kebijakan dan program Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
b. melakukan koordinasi di Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
c. melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi wadah koordinasi Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
d. melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian penerapan standar teknis Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
e. melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
f. melakukan pengelolaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, peralatan atau perlengkapan dan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
g. melakukan pengelolaan dan fasilitator peningkatan partisipasi dan gerakan kerjasama masyarakat, dunia usaha dan lain-lain dalam upaya peningkatan ketersediaan pangan, distribusi dan kewaspadaan pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
h. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program Ketahanan Pangan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program Ketahanan Pangan;
i. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program penyuluhan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program penyuluhan;
j. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kelembagaan penyuluhan;
k. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia penyuluh;
l. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi pertanian dan pangan;
m. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan teknologi pertanian dan pangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor
83 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Kartanegara
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2012
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2012
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.83

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (321.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.