Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 83 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 83 Tahun 2012 ini adalah:
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan perumusan kebijakan dan program Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
b. melakukan koordinasi di Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
c. melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi wadah koordinasi Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
d. melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian penerapan standar teknis Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
e. melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
f. melakukan pengelolaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, peralatan atau perlengkapan dan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
g. melakukan pengelolaan dan fasilitator peningkatan partisipasi dan gerakan kerjasama masyarakat, dunia usaha dan lain-lain dalam upaya peningkatan ketersediaan pangan, distribusi dan kewaspadaan pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
h. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program Ketahanan Pangan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program Ketahanan Pangan;
i. melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program penyuluhan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program penyuluhan;
j. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kelembagaan penyuluhan;
k. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia penyuluh;
l. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi pertanian dan pangan;
m. melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan teknologi pertanian dan pangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.