PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pedidikan Kabupaten Kutai Timur;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
- Undang-Undang no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang no 7 tahun 2000
- Undang-Undang no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016
- Peraturan Daerah Kutim no 10 tahun 2016
Dibentuk UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas. Susunan Organisasi UPT Sanggar Kegiatan Belajar terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha, dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVb atau jabatan pengawas
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.