Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bbm di Wilayah Kabupaten Kutai Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjaga kestabilan dan kelancaran Penyaluran Bahan Bakar Minyak untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat, diperlukan upaya Pengendalian Bahan Bakar Minyak;
  2. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  2. Undang-Undang No.22 Tahun 2001
  3. Undang-Undang No.67 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2009
  5. PEPRES No.71 Tahun 2005
  6. PEPRES No.45 Tahun 2012

Pentahapan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, untuk Kendaraan bermotor meliputi pentahapan pengguna, wilayah, waktu, dan atau, volume jenis bahan bakar tertentu. Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas Ditunjukkan untuk Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Pentahapan Pembatasan atas penggunaan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88 untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
a. terhitung sejak tanggal 1 Februari 2013 seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dan kendaraan dinas milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Timur dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa bensin/Premium (Gasoline) RON 88;
b. untuk seluruh jenis mobil/kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (1) di atas dilarang mengisi jenis bahan bakar tertentu berupa Bensin/Premium (Gasoline) RON 99 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Pentahapan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak yang belum diatur dalam peraturan bupati ini akan diatur dalam peraturan bupati tersendiri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Nomor
03 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pengendalian Penggunaan Bbm di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
27 Februari 2013
Berlaku Tanggal
27 Februari 2013
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (752.15 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.