Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013 ini adalah:
Pentahapan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a, untuk Kendaraan bermotor meliputi pentahapan pengguna, wilayah, waktu, dan atau, volume jenis bahan bakar tertentu. Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas Ditunjukkan untuk Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur. Pentahapan Pembatasan atas penggunaan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa bensin (gasoline) RON 88 untuk kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut:
a. terhitung sejak tanggal 1 Februari 2013 seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dan kendaraan dinas milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Timur dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa bensin/Premium (Gasoline) RON 88;
b. untuk seluruh jenis mobil/kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat (1) di atas dilarang mengisi jenis bahan bakar tertentu berupa Bensin/Premium (Gasoline) RON 99 di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Pentahapan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak yang belum diatur dalam peraturan bupati ini akan diatur dalam peraturan bupati tersendiri.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.