Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Blkm pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Industri Mandiri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri terdiri atas:
a. Kepala UPT, b. Sub Bagian Tata Usaha, dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai tugas melaksanakan pelatihan Tenaga Kerja di bidang industri, jasa, otomotif, las, kelistrikan, operator alat berat dan pertanian. UPT Balai Latihan Kerja Industri Mandiri mempunyai fungsi:
a. penyusunan rancangan Program Kegiatan dan Kerjasarna Industri, Jasa Otomotif, Las, Kelistrikan, Operator Alat Berat dan Pertanian;
b. pelaksana Pelatihan Tenaga Kerja dan Uji Ketrampilan;
c. pemasaran Program, Fasilitas, Jasa dan Hasil Pelatihan serta layanan Informasi Pelatihan;
d. pelaksana Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga;
e. pembuatan laporan kegiatan bulanan, triwulan, tahunan, dan
f. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang dilimpahkan dan atau diperintahkan Oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Nomor
04 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Blkm pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2017
Berlaku Tanggal
17 Februari 2017
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.76 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.