PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang berkualitas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang akuntabel, tepat sasaran di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini