PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa hak beragama merupakan Hak Asasi Manusia, di mana setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya. Pemerintah berkewajiban melindungi setiap orang dalam beribadat dan melaksanakan ajaran dengan agamanya, sepanjang tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Kepala Daerah mempunyai memelihara ketenteraman dan kewajiban ketertiban masyarakat terutama kerukunan umat beragama yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Dalam rangka pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Perbup Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2016
Berlaku Tanggal
13 Mei 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: