Untuk menindaklanjuti UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya, sehingga diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah :
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001;
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 65 Tahun 1999;
PP Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
Pejabat Wajib Lapor, Mekanisme penyampaian LHKPN, Tim pengelola LHKPN, Sanksi, dan Ketentuan lain-lain serta Ketentuan Penutup
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.