Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Perizinan Tenaga Kesehatan;
Persyaratan Izin Kerja dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan terdiri dari Tenaga Dokter, Tenaga Keperawatan, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Tenaga Kebidanan, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Tenaga Keterapian Fisik, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Tenaga Keteknisan Media, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Tenaga Teknik Biomedika, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
Hak Kewajiban dan Larangan;
Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi;
Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup. Pada Lampiran ditampilkan Format Surat Izin Praktik Dokter, Perawat, Perawat Gigi, Perawat Anestasi, Bidan, Apoteker;
Tenaga Teknis Kefarmasian, Tenaga Gizi, Fisioterapis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Perekam Medis, Refraksionis Optisien dan Optometris, Teknisi Gigi, Radiografer, Ortotis Prostetis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.