Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya Dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung. Garis Batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis Batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses Penegasan Batas Desa. Terdapat Lampiran Daftar Koordinat Titik Kartometrik Batas Desa Manunggal Jaya dengan Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung dan Peta Penetapan Desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.