PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan dini;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;