PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyusutan arsip dan penyelamatan arsip Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, maka perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip;
bahwa rancangan Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.03.09/01/2016, tanggal 12 Januari 2016;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;