PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Pemerintah Kabupaten membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang diketuai oleh Bupati;
bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur yang disertai dengan penyesuaian tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur karena perkembangan keadaan saat ini, serta adanya perubahan nomenklatur Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;