PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mengurangi jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial masyarakat khususnya Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya upaya dari Pemerintah Daerah berupa pemberian bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni;
Untuk mewujudkan program Pemerintah Daerah Pembangunan/ Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang akuntabel, tepat sasaran dan berdaya guna, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.