Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, sehingga pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup, aman bermutu dan bergizi seimbang;
  2. bahwa menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan, maka perlu adanya pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran, dan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan di Kabupaten Kutai Timur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  4. Undang-Undang NO. 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. PERMENDAG Nomor 44/ M—
  9. DAO/ PER/9/2009
  10. PERMENKES Nomor 33 Tahun 2012
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri &
  12. BPOM Nomor 43 Tahun 2013.

Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia, dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan terhadap jenis bahan berbahaya antara lain:
a. asam borat;
b. boraks;
c. formalin (larutan formaldehid);
Tim Pengawasan Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaaan disarana produksi, importasi, distribusi, pengecer pengguna akhir bahan berbahaya dan tempat-tempat sumber pasokan bahan berbahaya yang beredar di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Tim Pengawasan Terpadu menyampaikan hasil pengawasan berupa Berita Acara Pengamanan Setempat dan hasil uji laboratorium kepada Bupati sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. TimPengawasan Terpadu menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubemur satu kali dalam setahun setiap tanggal 10 Januari Tahun berikutnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
28 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan

Ditetapkan Tanggal
10 April 2017

Diundangkan Tanggal
12 April 2017

Berlaku Tanggal
12 April 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar