Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, perlu merubah Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPDSKB) menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
  6. PERMENDIKBUD Nomor 4 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
  8. Peraturan Bupati Nomor 7/02.188.3/HK/V/2006.

Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas. Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (UPT Satuan PNF SKB). Susunan organisasi UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar, terdiri atas:
a. Kepala Satuan PNF;
b. Urusan Tata Usaha, dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis penunjang tugas Dinas dalam bidang pendidikan non formal. UPT Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
30 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar

Ditetapkan Tanggal
10 April 2017

Diundangkan Tanggal
10 April 2017

Berlaku Tanggal
10 April 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar