Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Desa Sepaso Selatan Dengan Desa Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon;
  2. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa Nomor: 09.2007 / 17/ SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/BA/111/2017 tanggal 2 Maret 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Nomor: 09.2007/ 16/SPS/111/2017 dan Nomor: 34/2008.09/ BA/III/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/41/ Pem3/111/ 2017 tanggal 2 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Sepaso Selatan dan Desa Muara Bengalon Nomor: TOO/42/Pem3/111/2017 tanggal 2 Maret 2017;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sepaso Selatan dengan Desa muara Bengalon Kecamatan Bengalon;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas wilayah Desa Sepaso Selatan dengan Desa Muara Bengalon ditetapkan dalam Daftar Koordinat dan Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
32 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penetapan Batas Desa Sepaso Selatan Dengan Desa Muara Bengalon di Kecamatan Bengalon

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017

Berlaku Tanggal
22 Juni 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar