PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang paling utama;
bahwa Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang mempunyai potensi sebagai produsen sekaligus konsumen pangan segar asal tumbuhan, maka Pemerintah Daerah perlu melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup, aman, berrnutu dan bergizi seimbang;
C;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;