Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutannya berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
- bahwa Peraturan Daerah Rabupaten Rutai Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
- PERMEN PUPR Nomor Nomor 26/PRT/M/ 2008
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau digunakan oleh orang pribadi atau Badan. Dinas melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran. obyek dan subyek retribusi, tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wajib retribusi, dan golongan retribusi. struktur dan besaran tarif. pendataan, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan petugas pemeriksa. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran. sanksi administrasi. penagihan. tata cara pembayaran. tata cara pengangsuran atau penundaan pembayaran. tata cara penagihan. tata cara penyelesaian penagihan. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan. penghapusan piutang. insentif pemungutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.