Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati No.1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan desa;
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kab. Kutim sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati kutim No.33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kab. Kutim sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa berdasarkan pertimbangn sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Alokasi Dana Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Bupati No.1 Tahun 2019
Pedoman alokasi dana desa.Pengelolaan ADD dalam keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.Pengelolaan ADD dalam keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.