Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pola Tarif BLUD RSUD Sangkulirang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang sebagai Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan kepada customer sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. Objek Tarif merupakan Pelayanan Kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF terdiri atas;
1. Struktur Tarif, 2. Tarif Rawat, 3. Tarif Gawat Darurat, 4. Tarif Rawat Inap, 5. Tarif Rawat Sehari (One Day Care), 6. Tarif Rawat Intensif, 7. Tarif Pelayanan Nutrisi, 8. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium, 9. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Radiologi, 10. Tarif Tindakan Medis Operatif, 11. Tarif Rawat Pemulihan (Recovery Room), 12. Tarif Tindakan Medis Operatif Gigi dan Mulut, 13. Tarif Tindakan Medis Non Operatif Gigi dan Mulut, 14. Tarif Tindakan Medis Non Operatif, 15. Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, 16. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis, 17. Tarif Pemulasaraan/ Perawatan Jenazah, 18. Pelayanan Mediko Legal 19. Tarif Pelayanan Mobil Ambulans, 20. Tarif Pelayanan Konsultasi, 21. Tarif Pelayanan Pengujian Kesehatan, 22. Besaran Tarif Pelayanan. Pelayanan Kesehatan pada RSUD diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD meliputi:
a. Jasa Sarana yang digunakan;
b. jenis pelayanan yang diperoleh, dan
c. Bahan Habis Pakai yang digunakan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.