Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka dengan telah ditetapkannya Permendagri RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Perbup No:
21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, dipandang tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2019 ini adalah :
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 56 Tahun 2019;
Perda Kutim Nomor 10 Tahun 2015
Tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah.Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan KESRA,membawahkan:
1. Bagian Tata Pemerintahan, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan, dan
c) Sub Bagian Otonomi Daerah;
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, dan
c) Sub Bagian Keserjahteraan Masyarakat;
3. Bagian Hukurn, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Perundang-undangan;
b) Sub Bagian Bantuan Hukum, dan
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
4. Bagian Kerjasama, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri;
b) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri, dan
c) Sub Bagian Evaluasi Kerjasama;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan:
1. Bagian Perekonomian, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Layanan Umum Daerah;
b) Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian, dan
c) Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil;
2. Bagian Administrasi Pembangunan, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Penyusunan Program;
b) Sub Bagian Pengendalian Program, dan
c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dan
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan 8arang dan Jasa;
4. Bagian Sumber Daya Alam yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
b) Sub Bagian Sumber Daya Ala.mPertambangan dan Lingkungan Hidup, dan
c) SUb Bagiari Sumber Daya Alam Energi dan Air;
d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan:
1. Bagian Umum, yang terdiri atas:
a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Perlengkapan, dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga;
2. Bagian Organisasi, yang tercliri atas:
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Sub Bagian Pelayanan Pu blik dan Tata Laksana, dan
c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang terdiri atas :
a) Sub Bagian Protokol;
b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan, dan
c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan;
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang tercliri atas:
a) Sub Bagian Perencanaan;
b) Sub Bagian Keuangan, dan
c) Sub Bagian Pelaporan;
e:
Staf Ahli, dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Mencabut :
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.