PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Dlsetorkan ke Kas Negara Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendorong kepatuhan dan tertib administrasi dalam hal penyetoran pajak pusat atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diperlukan ketentuan untuk dipedomani sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan maka diperlukan pedoman tentang mekanisme/ prosedur rekonsiliasi dalam pcnatausahaan pajak pusat olch Bendahara Umum Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Bank;
C;
bahwa berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara atas Belanja yang Bersurnber- dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Perbup Tentang Mekanisme Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Dlsetorkan ke Kas Negara Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020
Sumber
BD.2020 NO.40
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: