Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Cara Sewa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam Pemanfatan barang milik daerah dengan cara sewa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Cara Sewa
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2018
Petunjuk pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dengan cara sewa.Penyewaan BMD dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan pendayagunaan BMD yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang;
dari/atau c. mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain secara tidak sah. Penyewaan BMD dilakukan sepanjang tidak merugikan Pemda dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.