Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna mendukung Kecepatan Kerja Aparatur Pemerntah Daerah dalam menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga terciptanya pelayanan yang optimal maka perl menarnbah jam kerja diluar waktu dinas dengan kerja lembur;
  2. bahwa dalam melaksanakan Kerja Lembur diperlukan disediakan dana untuk makan, minum dan uang lelah selama pekerjaan kerja kembur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Prosedur dan Tata Cara Permintaan, Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dalam PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  19. PER DIRJEN PBN Nomor PER13/ PB/ 2007.

Uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai yang telah melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 (satu ) jam penuh. Pegawai dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur jika diperlukan untuk kepentingan Dinas. Kepada Pegawai yang melalukan Kerja Lembur tiaptiap kali semalam paling sedikit I (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur. Pembayaran uang lembur dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung darİ
jurnlah uang lembur dan uang makan lembur dengan ketetentuan perundangundangan perpajakan berkenaan PPh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
42 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Prosedur dan Tata Cara Permintaan Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2012

Berlaku Tanggal
26 Desember 2012

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar